Download Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Menggunakan Excel

 Blognya Rifai - Assalamu'alaikum Wr. Wb. Salam sejahtera untuk kita semuanya. Selamat datang kembali di blog sederhana Saya ini. Pada kesempatan ini Saya akan berbagi (sharing) sebuah aplikasi berbasis Excel, dan sesuai dengan judul artikel ini aplikasi yang akan Saya bagikan adalah aplikasi untuk menghitung masa kerja PNS.

Download Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Menggunakan Excel
Aplikasi Masa Kerja Menggunakan Excel


Aplikasi Masa Kerja PNS Menggunakan Excel

Sebuah aplikasi sederhana yang dibuat menggunakan Excel ini bisa kita manfaatkan untuk menghitung masa kerja dari seorang PNS. Dimana nantinya aplikasi ini akan secara otomatis menampilkan masa kerja dari PNS yang bersangkutan. 

Fungsi Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Excel

Seperti dengan namanya dan juga yang sudah Saya jelaskan di atas, aplikasi sederhana ini berfungsi untuk mengitung masa kerja dari seorang PNS, dengan syarat kita harus meng-input-kan data yang dibutuhkan, untuk datanya sendiri adalah sebagai berikut:

  • Nama PNS (opsional);
  • NIP (wajib);
  • TMT SK terakhir (wajib);
  • Masa Kerja pada SK Terakhir (wajib); dan
  • Masa Kerja pada SK CPNS (wajib).

Selain data yang disebutkan di atas, nantinya akan muncul secara otomatis. Karena pada aplikasi hitung masa kerja PNS ini sudah disisipkan rumus/formula untuk menghitungnya.

Adapun Masa Kerja PNS yang dapat dihitung menggunakan aplikasi ini adalah sebagai berikut:

  • Masa Kerja Golongan;
  • Masa Kerja Tambahan; dan
  • Masa Kerja Keseluruhan.

Link Download Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Menggunakan Excel

Jika Sobat Blogger ingin mencoba aplikasi hitung masa kerja PNS ini bisa mengunduh/download melalui link di bawah ini:

Download Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Menggunakan Excel Gratis

Mungkin hanya itu saja artikel mengenai Download Aplikasi Hitung Masa Kerja PNS Menggunakan Excel, mudah-mudahan apa yang sudah Saya sampaikan pada kesempatan ini bisa bermanfaat untuk kita semuanya. Sekian dan terimakasih, Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

0 Comments

Silahkan Tinggalkan Komentar Anda Di Bawah Sini